jakartadiplomats.com - agung suyono - Analisa Media Sosial Amatiran
Jika kita mendengar dan membaca kata Media Sosial apapun itu namanya Facebook, Twitter,
 Instagram, Gmail, Linked In, Whatsappa ,Pinterset dll kita pasti akan berfikir bahwa kesemua Media
 Sosial itu hanya digunakan sebagai Media Komunikasi dan Media Informasi semata.
Tetapi ternyata Effect atau Dampak dan Utilitas atau Kemanfaatan Media Sosial itu tidak hanya
 sekedar menjadi Media Komunikasi dan Informasi belaka tanpa Dampak dan Efek apapun baik
 kepada penggunanya atau kepada pihak lain yang tidak menggunakan nya secara langsung.
Sebagai Media Komunikasi dan Informasi bukan main main dampak positif maupun negatifnya baik
pribadi mau keluarga dan masyarakat.. Dan hal yang menjadi Dampak atau Effect dari Media Sosial
 tentu saja trgantung pada Literasi para penggunanya .Liiterasi Pangguna Media Sosial jika di artikan
 pada pemahaman tentang bagaimana seharusnya menggunakan Media Sosial itu secara Bijak dan
 Tidak Melanggar Hukum Negara ,atau Undang Undang ITE , Hukum Agama atau Hukum Adat Istiadat
 dan Tradisi Masyarakat Lokal .
Yang terakhir tentu  saja  karena Media Sosial itu fungsinya adalah menghubungkan dan mendekatkan
 Anggota anggota Komunitas atau Group masayrakat tertentu maka  Rules of the Gane Media Sosial
 tertentu yang harus dipatuhi .oleh para anggota yang terlibat didalamnya.
Sebagai contoh Facebook pada awalnya hanyalah sebuah plalform media sosial yang digunakan untuk 
berkomunikasi antar mahasiswa dimana Mark Zuckerberg sebagai pembuatnya berkuliah  saja tetapi
 dalam perkembangan dan perjalanannya Media Sosial Facebbok telah menjadi Alternatif Media 
Komunikasi yang menghubungkan antar warga dunia dari berbagai Suku, berbagai latar belakang
 Agama , Ras dan Antar Golongan masyarakat yang di Indonesia dikenal dengan istilah Hubungan
 Antar S A R A.
 Para Penggunanya atau Komunitas Pendukungnya seperti Facebookers, Twitters , Whatsappers,
Instagrammer , dan lain lain secara sadar kini meyakini bahwa Media Sosial itu juga bernilai Ekonomis
 apabila digunakan sebagai Media Bisnis .
Maka berubah dan beralih lah fungsi dan manfaat Media Sosial yang tadinya hanya untuk
 berkomunikasi secara sederhana berbasa basi dan saling menyapa antar warga atau anggota pengguna
Media Sosial itu menjadi Media Iklan , Media Promosi dan Media Jual Beli atau Media Perdagangan
 yang sangat efektif  dan efisien karean luasnya jangkauan yang dapat dicapainya dengan internet.
Para Politisi juga menggunakan Media Sosial untuk berkampanye mempromosikan gagasan gagasan
 besarnya tentang Negara atau Daerah dan Warga Pednukung yang diwakili dan memilihnya .
Seperti Kita ketahui juga Para Politisi itu juga bahkan membayar segelintir orang untuk menjadi Team 
 Influencer atau bahkan Buzzer Yang Berani Maju Tak Gentar membela Yang Bayar .
Dalam sisi Yang Negatif para Inluncer dan Dunia Maya itu tidak canggung dan ragu atau malu malu
 lagi untuk melancarkan serangan dan hantaman kepada lawan lawan Politik para Donaturnya bahkan
 Berani Mem Fitnah dengan Black Campaign yang Isinya berupa Hoax dan Hattred atau Ujaran 
Kebenciian dalam bentuk video atau meme foto ejekan dengan text yang menyinggung perasaan 
terhadap mereka yang dianggap bersebrangan Pandangan Politiknya atau berebda Partainya.
Lebih celaka lagi jika Para Donatur atau Funder para Buzzer dan Influncer Destruktif itu adalah Oknum
 atau Bahkan Lembaga Pemerintah yang demi memenangkan Opini Publik maka Para Buzeer dan
 Influencer Destruktif itu Berani mengadu Domba Warga Negara dan Warga Daerah yang menjadi
 Pendukung , Simpatisan dan Relawan Tokoh Politik yang sedang berkuasa atau yang akan melanjutkan
 kekuasaannya atau Politisi baru yang sedang bertarung merebut suara Rakyat dan Warga calon pemilih 
dan pendukungnya di event Pilkada atau Pilpres 
Disitulah peranan Media Sosial Jatuh marwahnya hanya menjadi Media Provokasi dan Media
 Penghasut  Yang akan menggiring Opini Publik kepada suatu Kesimpulan bahwa Tokoh atau Partai
 atau Kelompok warga dan masyarakat lainnya adalah Musuh atau Lawan yang harus di lenyapkan dan
 dihabiskan Pengaruh dan Wibawanya di suatu Daerah atau Wilayah atau disuatu Lembaga..
Jika kita kembalikan Fungsi dan Manfaat Media Sosial sebagai Jembatan Penghubung yang Netral bagi
 seluruh Pribadi, Keluarga, Warga dan Kelompok Msayarakat tertentu misalnya sebagai Media Budaya
 maka Content Content atau Kandungan Kandungan Media Sosial akan berubah menjadi sebagai Media
 Pendidikan untuk mengajarkan Pribadi Pribadi,Keluarga Keluarga dan Warga Masyarakat kedalam
 suatu peradaban kemanuisaan tingkat tinggi yang sangat ideal dan kita dambakan sebagai warga negara
dan warga masyarakat yang normal akhlaknya.
Di Media Sosial Budaya yang Beradab dan menjunjujng tinggi Nilai Nilai Kemanusiaan dan Hukum itu
 tidak akan kita temui Content Content Negatif dan Destruktif seperti halnya Judi Online, Judi
 Berkedok Games Online, Pornography dan Porno aksi melalui Foto Foto dan Video Video yang Vulgar
 mempertontonkan Alat Alat reproduksi wanita atau Pria yang sangat menghancurkan mental dan moral
 anak anak Remaja dan orang Dewasa sekalipun.
Di Medai Sosial Twitter misalnya paling banyak memuat Iklan Iklan dan Promo Promo Pornography
 dan Pornoaksi seperti VCS atau Video Call  Sexual yang mengundang lawan jenis untuk melakukan
 Perzinahan dan perselingkuhan antar warga dan pribadi secara online.
Sering juga Media Sosial itu digunakan oleh para Kriminal Online atau Cyber Criminals untuk
 melakukan tindak Pidana Penipuan dengan Modus Jual Beli Barang tetapi yang diterima oleh Pembeli
 atau Konsumennya adalah Barang Palsu yang tidak sesuai dengan Promo atau Iklan nya..Bahkan Tidak
 ada barangnya alias Fiktif seperti yang marak terjadi ketika Pandemi Covid saat  semua orang
 diwajibkan menggunakan masker penutup mulut dan hidung .Setelah korban Order dan mengirim
 sejumlah uang ternyata maskernya tidak pernah diterima oleh korban , termasuk penulis juga pernah
 menjadi korban sejumlah 700 ribuan ketika itu.
Para Kriminal juga sering menggunakan Media Sosial seperti Twitter atau Facebook untuk menjebak
 calon mangsanya agar melakukan tindak Asusila di Media Online dan sebagai tindak lanjutnya adalah
 Pemerasan Terstruktur Systematis dan Massal yang dilakukan oleh Penjahat Online terhadap Korban
 yang terjebak melakukan Tindakan Asusila seperti Video Call Sexual atau VCS dan direkam oleh sang
 Penjahat dengan Ancaman Video atau Foto rekaman Tindak Asusila akan disebar
 luaskan kesemua Media Sosial dengan tuduhan telah melakukan Tindak Pelecehan Sexual secara
 Online dan bahkan dianggap telah melakukan Tindak Penipuan karena pada awalnya berjanji akan
 memberikan sejumlah uang sebagai imbalan jasa kepada pelaku  telah melayani VCS .Padahal Tujuan
 sesungguhnya untuk Menghancurkan Reputasi atau Citra Diri Korban  selain pemerasan atau black
 mail dengan ancaman.
Itulah Tindak Kejahatan Cyber Crime  yang juga dapat menjadi Character Assasination atau
 Pembunuhan Karakter seseorang sebagai Korban jika kebetulan dia adalah Tokoh Masyarakat atau
 Tokoh Pejabat didaerah atau Pusat.
Maka kehati hatian didalam menggunakan semua jenis Plalform Media Sosial harus kita utamakan dan
 dahulukan jangan sampai kita menjadi korban kejahatan dunia maya yang semakin banyak modus dan
 macam dan acaranya..

0 Komentar