SKPD Jakarta Terkait Aset Daerah Bakal Dipanggil DPRD DKI

Anggota DPRD DKI Jakarta Josephine Simanjuntak. foto: JD

Jakarta, JAKARTADIPLOMATS. COM
- Rapat Panitia khusus (pansus) Pengelolaan Barang Milik Daerah yang digagas DPRD DKI Jakarta kembali digelar pada 29 April 2025.


Salah satu isi rapat pansus tersebut adalah DPRD DKI bakal melakukan perencanaan pemanggilan para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Jakarta.

"Kami segera menjadwalkan pemanggilan SKPD," ungkap Anggota DPRD DKI Jakarta Josephine Simanjuntak, seusai mengikuti pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah, Selasa (29/4/2025).

 

Josephine Komisi C dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini mengatakan maksud diadakan pansus ini untuk mengetahui lebih jauh terkait aset daerah yang selama ini banyak sekali terlantar.

"Kita ketahui banyak aset daerah seperti gedung, tanah yang tidak dikelola dengan baik, padahal sarana tersebut sangat berguna bagi masyarakat, seperti bisa dipakai untuk tempat olahraga," ujarnya.

Pentingnya menyusun kembali peraturan aset milik daerah agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta semakin meningkat diharapkan dapat mengurangi ketimpangan ekonomi dan membantu masyarakat keluar dari garis kemiskinan.***

Posting Komentar

0 Komentar